مسند الشافعي 449: أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ رُزَيْقِ بْنِ حَكِيمٍ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ، كَتَبَ إِلَيْهِ: أَنِ «انْظُرْ، مَنْ مَرَّ بِكَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَخُذْ مِمَّا ظَهَرَ مِنْ أَمْوَالِهِمْ مِنَ التِّجَارَاتِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا، فَمَا نَقَصَ فَبِحَسَابِهِ حَتَّى يَبْلُغَ عِشْرِينَ دِينَارًا، فَإِنْ نَقَصَتْ ثُلُثَ دِينَارٍ فَدَعْهَا وَلَا تَأْخُذْ مِنْهَا شَيْئًا»
Musnad Syafi'i 449: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Ruzaiq bin Hukaim bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah berkirim surat kepadanya, “Periksalah orang yang berlalu di depanmu dari kalangan kaum muslimin, lalu pungutlah (zakat) dari sebagian harta perdagangan mereka yang terlihat, yaitu dari tiap-tiap 40 dinar sebanyak 1 dinar. Untuk harta yang jumlahnya kurang (dari itu), maka menurut perhitungannya hingga sampai batas 20 dinar. Jika jumlahnya kurang sepertiga dinar (dari 20 dinar), maka biarkanlah barang perdagangan tersebut, dan jangan kamu pungut zakat darinya sedikitpun.” 453
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online