مسند الشافعي 446: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي عَمْرِو بْنِ حِمَاسٍ، أَنَّ أَبَاهُ قَالَ: مَرَرْتُ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَعَلَى عُنُقِي أَدَمَةٌ أَحْمِلُهَا، فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَلَا تُؤَدِّي زَكَاتَكَ يَا حِمَاسُ؟ فَقُلْتُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، مَا لِي غَيْرَ هَذِهِ الَّتِي عَلَى ظَهْرِي وَآهِبَةٌ فِي الْقَرَظِ. فَقَالَ: ذَاكَ مَالٌ فَضَعْ. قَالَ: فَوَضَعْتُهَا بَيْنَ يَدَيْهِ فَحَسِبَهَا فَوَجَدَهَا قَدْ وَجَبَتْ فِيهَا الزَّكَاةُ، فَأَخَذَ مِنْهَا الزَّكَاةَ
Musnad Syafi'i 446: Sufyan mengabarkan kepada kami, Yahya bin Sa'd menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Salamah, dari Abu Amr bin Hamas bahwa ayahnya pernah mengatakan: Aku pernah bertemu dengan Khalifah Umar bin Khaththab ketika aku sedang memikul kulit di pundakku, lalu Umar bertanya, “Tidakkah engkau menunaikan zakatnya, hai Himas?” Aku menjawab, “Wahai Amirul Mukminin! Aku tidak mempunyai apapun selain dari yang ada pada punggungku sekarang ini, dan berlembar-lembar kulit yang masih di dalam qarazh (obat penyamak)nya.” Maka Umar berkata, “Itu semuanya adalah harta, maka letakkanlah.” Himas melanjutkan kisahnya: Lalu aku meletakkan semuanya di hadapan Umar dan ia menghitungnya, ternyata ia menemukannya sebagai harta yang wajib dizakati, maka ia mengambil zakat sebagiannya. 450
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online