مسند الشافعي 444: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ سَابُورَ، وَيَعْقُوبَ بْنِ عَطَاءٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي كَنْزٍ وَجَدَهُ رَجُلٌ فِي خَرِبَةٍ جَاهِلِيَّةٍ: «إِنْ وَجَدْتَهُ فِي قَرْيَةٍ مَسْكُونَةٍ أَوْ فِي سَبِيلٍ مِيتَاءٍ فَعَرِّفْهُ، وَإِنْ وَجَدْتَهُ فِي خَرِبَةٍ جَاهِلِيَّةٍ أَوْ فِي مَسْكُونَةٍ فَفِيهِ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ»
Musnad Syafi'i 444: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Daud bin Sabur dan Ya'qub bin Atha' dan Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Nabi pernah bersabda mengenai harta karun yang ditemukan oleh seorang lelaki di bekas reruntuhan zaman jahiliyah, “Jika kamu menemukannya di dalam suatu kampung yang berpenghuni atau di jalan umum, maka umumkanlah. Jika kamu menemukannya di bekas reruntuhan zaman jahiliyah atau di dalam suatu kampung yang tidak berpenghuni, maka zakat barang itu dan juga harta rikaz adalah seperlimanya. ” 448
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online