مسند الشافعي 438: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ: " سَمِعْتُ رَجُلًا يَسْأَلُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ الْحُلِيِّ، أَفِيهِ الزَّكَاةُ؟ فَقَالَ جَابِرٌ: لَا، فَقَالَ: وَإِنْ كَانَ يَبْلُغُ أَلْفَ دِينَارٍ؟ فَقَالَ جَابِرٌ: كَثِيرٌ "
Musnad Syafi'i 438: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, “Aku pernah mendengar seorang lelaki bertanya kepada Jabir bin Abdullah tentang perhiasan, 'Apakah wajib dizakati?' Maka ia menjawab, 'Tidak'. Lelaki itu bertanya lagi, 'Bagaimana jika jumlahnya mencapai 1000 dinar?' Jabir menjawab, 'Sekalipun banyak jumlahnya'.” 442
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online