مسند الشافعي 421: أَخْبَرَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ اللَّيْثِيِّ، أَنَّهُ سَأَلَ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ الزَّكَاةِ، فَقَالَ: " أَعْطِهَا أَنْتَ. فَقُلْتُ: أَلَمْ يَكُنِ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ: ادْفَعْهَا إِلَى السُّلْطَانِ؟ قَالَ: بَلَى، وَلَكِنِّي لَا أَرَى أَنْ تَدْفَعَهَا إِلَى السُّلْطَانِ "
Musnad Syafi'i 421: Anas bin Iyadh mengabarkan kepada kami dari Usamah bin Zaid Al Laitsi: Bahwa ia pernah bertanya kepada Salim bin Abdullah tentang masalah zakat, maka Salim menjawab, “Berikanlah sendiri.” Maka aku berkata, “Bukankah Ibnu Umar pernah berkata, 'Berikanlah zakat itu kepada sultan?'” Salim menjawab, “Memang benar, tetapi menurutku sebaiknya kamu tidak menyerahkannya kepada sultan.” 426
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online