Hadits No. 405

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 405: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ رَجُلٍ، سَمَّاهُ ابْنَ سِعْرٍ، إِنْ شَاءَ اللَّهُ، عَنْ سِعْرٍ، أَخِي بَنِي عَدِيٍّ قَالَ: جَاءَنِي رَجُلَانِ فَقَالَا: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَنَا نُصَدِّقُ أَمْوَالَ النَّاسِ. قَالَ: فَأَخْرَجْتُ مَاخِضًا أَفْضَلَ مَا وَجَدْتُ، فَرَدَّاهَا عَلَيَّ وَقَالَا: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا أَنْ نَأْخُذَ الشَّاةَ الْحُبْلَى. قَالَ: فَأَعْطَيْتَهُمَا شَاةً مِنْ وَسَطِ الْغَنَمِ فَأَخَذَاهَا

Terjemahan

Musnad Syafi'i 405: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Ismail bin Umayah, dari Amr bin Abu Sufyan, dari seorang lelaki yang diberi nama oleh Ibnu Sa'r, Insya Allah, dari Sa'r —Bani Adi—, ia mengatakan: Dua orang lelaki datang kepadaku, lalu keduanya berkata, “Sesungguhnya Rasulullah telah mengutus kami sebagai pengumpul zakat orang-orang.” Sa'r melanjutkan kisahnya: Maka aku menyerahkan kepada keduanya seekor kambing yang bunting tua lagi yang paling baik, tetapi keduanya mengembalikan kambing itu kepadaku dan berkata, “Sesungguhnya Rasulullah melarang kami memungut kambing yang sedang bunting.” Sa'r melanjutkan kisahnya lagi: Maka aku berikan kepada keduanya seekor kambing yang pertengahan di antara ternak yang ada, maka barulah keduanya mau menerimanya. 410

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#405
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online