مسند الشافعي 402: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ طَاوُسٍ، أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ، أُتِيَ بِوَقَصِ الْبَقَرِ فَقَالَ: «لَمْ يَأْمُرْنِي فِيهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَيْءٍ» قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَالْوَقْصُ مَا لَمْ يَبْلُغِ الْفَرِيضَةَ
Musnad Syafi'i 402: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus: Bahwa pernah didatangkan kepada Mu'adz zakat waqsh (Zakat tambahan antara seperlima hingga seperdua puluh) berupa ternak sapi, maka ia berkata, “Nabi belum pernah memerintahkan kepadaku mengenai masalah ini sedikitpun.” 407As-Syafi'i berkata, ”Al Waqsh adalah harta yang tidak sampai batas diwajibkannya zakat.”
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online