مسند الشافعي 398: أَخْبَرَنِي عَدَدٌ، ثِقَاتٌ كُلُّهُمْ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ مَعْنَى هَذَا لَا يُخَالِفُهُ، إِلَّا أَنِّي أَحْفَظُ فِيهِ: وَلَا يُعْطَى شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا، لَا أَحْفَظُ: إِنِ اسْتَيْسَرَتَا عَلَيْهِ قَالَ: وَأَحْسِبُ مِنْ حَدِيثِ حَمَّادٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ قَالَ: دَفَعَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرٍ كِتَابَ الصَّدَقَةِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَذَكَرَ هَذَا الْمَعْنَى كَمَا وَصَفْتُ
Musnad Syafi'i 398: Sejumlah orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Tsumamah bin Abdullah bin Anas, dari Anas bin Malik , dari Nabi mengenai hadis yang semakna dengan hadis ini tanpa ada perbedaan. Hanya menurut hafalanku, aku masih ingat di dalamnya disebutkan, “Dan hendaknya ia memberikan pula 2 ekor kambing atau 20 dirham.” Aku tidak ingat kalimat, “Jika 2 ekor kambing itu mudah didapat olehnya.” Ia berkata, "Menurut dugaanku, (kalimat ini berasal) dari hadis Hammad melalui Anas", ia berkata, “Abu Bakar menyampaikan kepadaku surat keputusan zakat dari Rasulullah . Lalu Anas menuturkan hadis ini seperti yang telah kami ketengahkan sebelumnya.”
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online