مسند الشافعي 385: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، وَعَبْدُ الْمَجِيدِ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي رَوَّادٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ، كَانَ لَا يَرَى بَأْسًا أَنْ يُفْطِرَ الْإِنْسَانُ فِي صِيَامِ التَّطَوُّعِ، وَيُضْرَبُ لِذَلِكَ أَمْثَالًا: رَجُلٌ طَافَ سَبْعًا وَلَمْ يُوَفِّهِ فَلَهُ مَا احْتَسَبَ أَوْ صَلَّى رَكْعَةً وَلَمْ يُصَلِّ أُخْرَى فَلَهُ أَجْرُ مَا احْتَسَبَ
Musnad Syafi'i 385: Muslim bin Khalid dan Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Ruwad mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' bin Abu Rabah: Bahwa Ibnu Abbas tidak memandang sebagai suatu masalah bila seseorang membatalkan puasa sunahnya. Lalu ia memberikan suatu perumpamaan untuk hal tersebut, yaitu: seorang lelaki hendak melakukan thawaf tujuh kali putaran, tetapi ternyata ia tidak dapat memenuhi seluruhnya, maka baginya pahala dari apa yang telah dilakukannya. Atau, ia shalat satu rakaat tanpa melanjutkannya dengan rakaat yang lain, maka baginya pahala dari apa yang telah dikerjakannya. 390
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online