مسند الشافعي 35: أَخْبَرَنِي الْقَاسِمُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَظُنُّهُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: إِذَا مَسَّتِ الْمَرْأَةُ فَرْجَهَا تَوَضَّأَتْ
Musnad Syafi'i 35: Al Qasim bin Abdullah mengabarkan kepada kami -aku menduganya- dari Ubaidillah bin Umar, dari Al Qasim bin Muhammad, dari Aisyah , ia berkata, "Apabila wanita memegang kemaluannya, maka ia harus berwudhu.” 42
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online