مسند الشافعي 318: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ «كَانَ يَغْدُو إِلَى الْمُصَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ إِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى يَوْمَ الْعِيدِ ثُمَّ يُكَبِّرَ بِالْمُصَلَّى، حَتَّى إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ تَرَكَ التَّكْبِيرَ»
Musnad Syafi'i 318: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Ubaidillah bin Umar mengabarkan kepadaku dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia berangkat menuju mushalla pada hari raya Fitri apabila matahari telah terbit, kemudian bertakbir hingga tiba di mushalla, lalu melanjutkan takbirnya di mushalla hingga imam duduk (di atas mimbar). Jika imam telah duduk, ia menghentikan takbirnya. 324
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online