مسند الشافعي 310: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عِمْرَانَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْجَعْدِ، عَنْ أَنَسٍ، شَبِيهًا بِهِ، وَزَادَ عَلَيْهِ: وَلَكُمْ فِيهِ خَيْرٌ، مَنْ دَعَا فِيهِ بِخَيْرٍ هُوَ لَهُ قَسْمٌ أُعْطِيَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ قَسْمٌ ذُخِرَ لَهُ مَا هُوَ خَيْرٌ لَهُ مِنْهُ. وَزَادَ فِيهِ أَيْضًا أَشْيَاءَ
Musnad Syafi'i 310: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Abu Imran Ibrahim bin Al Ja'd menceritakan kepada kami dari Anas tentang hadis yang serupa, hanya saja di dalamnya ditambahkan, “Dan bagi kalian ada kebaikan di dalamnya. Barangsiapa yang berdoa untuk kebaikan, sedangkan ia berhak memperoleh darinya, maka hal itu akan diberikan kepadanya; dan jika ia tidak mempunyai bagian darinya, maka akan disimpan untuknya hal yang lebih baik daripada apa yang dimintanya itu.” Sahabat Anas dalam hadisnya ini menambahkan pula banyak hal lainnya. 316
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online