مسند الشافعي 31: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي النَّضْرِ مَوْلَى عُمَرَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ الْمِقْدَادِ بْنِ الْأَسْوَدِ، أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَمَرَهُ أَنْ يَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ إِذَا دَنَا مِنْ أَهْلِهِ فَخَرَجَ مِنْهُ الْمَذْيُ، مَاذَا عَلَيْهِ؟ قَالَ عَلِيٌّ: فَإِنَّ عِنْدِي ابْنَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَنَا أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَهُ. قَالَ الْمِقْدَادُ: فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: «إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ ذَلِكَ فَلْيَنْضَحْ فَرْجَهُ، وَلْيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ»
Musnad Syafi'i 31: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu An-Nadhr -pelayan Umar bin Ubaidillah- dari Sulaiman bin Yasar, dari Al Miqdad bin Aswad: Bahwa Ali bin Abi Thalib pernah menyuruhnya untuk menanyakan kepada Rasulullah tentang seorang lelaki yang ketika mendekati (mencumbu) isterinya, ia mengeluarkan madzi, apakah yang harus dilakukannya? Ali berkata: "Karena sesungguhnya aku beristerikan putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan aku merasa malu bila bertanya langsung kepadanya.” Al Miqdad mengatakan: Lalu aku menanyakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau menjawab: "Apabila seseorang dari kalian mengalami hal tersebut, hendaklah ia menciprati kemaluannya (dengan air) dan melakukan wudhu seperti wudhu untuk shalat." 38
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online