مسند الشافعي 306: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمٌ، عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ، عَنْ عَبِيدَةَ بْنِ سُفْيَانَ الْحَضْرَمِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ أُمَيَّةَ، يَقُولُ: «لَا يَتْرُكُ رَجُلٌ مُسْلِمٌ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا تَهَاوُنًا بِهَا لَا يَشْهَدُهَا إِلَّا كُتِبَ مِنَ الْغَافِلِينَ»
Musnad Syafi'i 306: Ibrahim menceritakan kepada kami dari Shalih bin Kaisan, dari Ubaidah bin Sufyan Al Hadrami, ia mengatakan: Aku pernah mendengar Amr bin Umayah berkata, “Tidak sekali-kali seorang lelaki muslim meninggalkan shalat Jum'at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, melainkan ia dicatat termasuk orang-orang yang lalai.” 312
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online