مسند الشافعي 304: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنِي صَفْوَانُ بْنُ سُلَيْمٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْبَدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ كُتِبَ مُنَافِقًا فِي كِتَابٍ لَا يُمْحَى وَلَا يُبَدَّلُ» وَفِي بَعْضِ الْحَدِيثِ: «ثَلَاثًا»
Musnad Syafi'i 304: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Shafwan bin Sulaim menceritakan kepadaku dari Ibrahim bin Abdullah bin Ma'bad, dari ayahnya, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi pernah bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum 'at tanpa alasan darurat, ia dicatat munafik di dalam sebuah kitab yang tidak dapat dihapus dan tidak pula diganti.” Menurut sebagian hadis yang lain disebutkan sebanyak 3 kali. 310
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online