Hadits No. 27

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 27: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ، أَوْ جَسُّهَا بِيَدِهِ، مِنَ الْمُلَامَسَةِ، فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 27: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya, ia berkata, "Ciuman seorang laki-laki kepada istrinya atau rabaan dengan tangannya termasuk dalam pengertian mulaamah (saling bersentuhan), maka barangsiapa yang mencium istrinya atau merabanya dengan tangan, wajib melakukan wudhu." 34

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#27
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online