مسند الشافعي 228: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: أَخْبَرَنَا مَعْنُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: مِنَ السُّنَّةِ أَنْ لَا، يَؤُمَّهُمْ إِلَّا صَاحِبُ الْبَيْتِ
Musnad Syafi'i 228: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Ma'n bin Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud mengabarkan kepada kami dari Al Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas'ud, ia berkata, “Termasuk tuntunan sunah ialah hendaknya tidak menjadi imam mereka melainkan shahibul bait.”234
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online