مسند الشافعي 207: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُمَارَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ التَّيْمِيِّ، عَنْ أُمِّ وَلَدٍ، لِإِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّ امْرَأَةً، سَأَلَتْ أُمَّ سَلَمَةَ فَقَالَتْ: إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي، وَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ الْقَذِرِ، فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ»
Musnad Syafi'i 207: Malik mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Imarah bin Amr bin Hazm, dari Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At-Taimi, dari ibu anaknya, Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf, dari Ummu Salamah: Bahwa seorang wanita pernah bertanya kepada Ummu Salamah, lalu ia berkata, “Sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang biasa memanjangkan ujung kainku dan sering berjalan di tempat yang kotor.” Maka Ummu Salamah menjawabnya “Rasulullah pernah bersabda, “Ia dapat disucikan oleh tanah sesudahnya." 213
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online