مسند الشافعي 1798: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ مَيْمُونٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الْأَسْوَدِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، يَعْنِي أَنَّهُ أَمَرَ بِإِفْرَادِ الْحَجِّ. قَالَ: قُلْتُ: «كَانَ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا شَعْثٌ وَسَفَرٌ، وَهُمْ يَزْعُمُونَ أَنَّ الْقِرَانَ أَفْضَلُ، وَبِهِ يُفْتُونَ مَنِ اسْتَفْتَاهُمْ، وَعَبْدُ اللَّهِ كَانَ يَكْرَهُ الْقِرَانَ»
Musnad Syafi'i 1798: Ibnu Ulayah mengabarkan kepada kami dari Abu Hamzah Maimun, dari Ibrahim, dari Al Aswad, dari Abdullah, yakni bahwa Dia (Abdullah bin Umar) selalu menganjurkan haji Ifrad. Al Aswad melanjutkan kisahnya: Aku mengatakan bahwa dia (Abdullah bin Umar) menyukai bila masing-masing dari keduanya (haji dan umrah) dikerjakan dalam keadaan rambut awut-awutan dan penuh dengan debu, sedangkan mereka (sahabat lainnya) menduga bahwa haji Qiran lebih utama; dan mereka memberikan fatwa demikian bila dimintai fatwanya, tetapi Abdullah bin Umar tidak suka dengan haji Qiran. 1021
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online