مسند الشافعي 1788: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَخِي يَزِيدَ الْأَصَمِّ عَنْ عَمِّهِ، عَنْ مَيْمُونَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: «كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ لَوْ أَرَادَتْ بَهِيمَةٌ أَنْ تَمُرَّ مِنْ تَحْتِهِ لَمَرَّتْ مِمَّا يُجَافِي»
Musnad Syafi'i 1788: Sufyan mengabarkan kepada kami bahwa Abdullah (anak saudara Yazid bin Asham) menceritakan kepada kami dari pamannya, dari Maimunah: Bahwa Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sedang sujud, lalu ada anak kambing lewat di bagian bawah tubuh beliau, anak kambing itu dapat melaluinya tanpa beliau harus melonggarkan tangannya. 1012
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online