مسند الشافعي 1777: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا، ثُمَّ إِنْ عَادَتْ فَزَنَتْ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا، ثُمَّ إِنْ عَادَتْ فَزَنَتْ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِضَفِيرٍ مِنْ شَعْرٍ» . يَعْنِي الْحَبْلَ
Musnad Syafi'i 1777: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ayub bin Musa, dari Sa'id bin Abu Sa'id, dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, "Apabila budak perempuan seseorang dari kalian berbuat zina dan perbuatan zinanya itu jelas (terbukti), hendaklah dia menderanya sebagai hukuman had, tetapi janganlah dia memaki-makinya. Kemudian jika ia kembali melakukan perbuatan zina, dan perbuatan zina itu terbukti, hendaklah ia didera sebagai hukuman had, tetapi tidak boleh dicaci-maki. Selanjutnya bila dia kembali melakukan zina dan perbuatan zinanya itu terbukti, hendaklah dia didera sebagai hukuman had, tetapi tidak boleh dimaki-maki. Kemudian jika dia kembali melakukan zina dan perbuatan zinanya terbukti, hendaklah si pemilik menjualnya, sekalipun dengan harga seutas tambang (tali)." 1001
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online