مسند الشافعي 1773: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ، عَنْ عَبْدِ خَيْرٍ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي الرَّجُلِ يَتَزَوَّجُ الْمَرْأَةَ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا أَنَّ لَهَا الْمِيرَاثَ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةَ وَلَا صَدَاقَ لَهَا
Musnad Syafi'i 1773: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Atha' bin As-Sa ib, dan Abu Khair, dari Ali radliyallahu 'anhu Mengenai seorang lelaki yang mengawini seorang wanita. Kemudian lelaki itu meninggal dunia, sedangkan ia belum mencampuri istrinya, belum pula menentukan mahar buatnya. Ali menyebutkan seperti berikut: Si istri berhak memperoleh warisan, dan ia dikenai iddah, tetapi tidak ada maskawin buatnya. 997
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online