مسند الشافعي 1762: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حُجَيْرٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ قِيلَ لَهُ: كَيْفَ تَأْمُرُ بِالْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ وَاللَّهُ يَقُولُ: {وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ} [الْبَقَرَة: 196] ؟ فَقَالَ: «كَيْفَ تَقْرَءُونَ؟ إِنَّ الدَّيْنَ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ أَوِ الْوَصِيَّةَ قَبْلَ الدَّيْنِ؟» قَالُوا: الْوَصِيَّةُ قَبْلَ الدَّيْنِ، قَالَ: «فَبِأَيِّهِمَا تَبْدَءُونَ؟» قَالُوا: بِالدَّيْنِ، قَالَ: «فَهُوَ ذَلِكَ» قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: يَعْنِي أَنَّ التَّقْدِيمَ جَائِزٌ
Musnad Syafi'i 1762: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Hujair, dari Thawus, dari Ibnu Abbas: Bahwa pernah ditanyakan kepadanya, "Bagaimana keputusanmu tentang umrah sebelum haji, sedangkan Allah telah berfirman, 'Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah'." (Qs. Al Baqarah [2]: 196). Ibnu Abbas balik bertanya, "Bagaimanakah kalian membaca, 'Sesungguhnya utang itu sebelum wasiat, ataukah wasiat itu sebelum utang?'" Mereka menjawab, "Wasiat sebelum utang." Ibnu Abbas bertanya, "Manakah di antara keduanya yang kalian dahulukan?" Mereka menjawab, "Utang." Ibnu Abbas berkata, "Hal itu pun sama saja." 988 Asy-Syafi'i berkata, "Bahwa Mendahulukan adalah boleh."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online