مسند الشافعي 1755: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ الزُّبَيْرَ أَرْضًا، وَأَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَقْطَعَ الْعَقِيقَ أَجْمَعَ وَقَالَ: أَيْنَ الْمُسْتَقْطِعُونَ؟ وَالْعَقِيقُ قَرِيبٌ مِنَ الْمَدِينَةِ
Musnad Syafi'i 1755: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya: Bahwa Rasulullah memberikan sebidang tanah kepada Az-Zubair, sedangkan Umar bin Khaththab menghadiahkan semua tanah Aqiq dan menanyakan, "Di manakah orang-orang meminta bagian dari tanah?" Al Aqiq adalah suatu tempat yang letaknya dekat dengan Madinah. 982
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online