مسند الشافعي 1746: مِمَّا لَمْ يَسْمَعِ الرَّبِيعُ مِنَ الشَّافِعِيِّ وَقَالَ: أَعْلَمُ أَنَّ ذَا مِنْ قَوْلِهِ، وَبَعْضَ كَلَامِهِ هَذَا سَمِعْتُهُ فِي كِتَابِهِ الْكَبِيرِ الْمَبْسُوطِ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ، عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
Musnad Syafi'i 1746: Bagian dari apa yang belum pernah didengar oleh Ar-Rabi' dari Asy-Syafi'i dan ia berkata "Ketahuilah bahwa ini adalah bagian dari ucapan dan perkataannya yang aku dapati dalam kitab Al Kabir Al Mabsuth Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Idris, dari Abu Tsa'labah, bahwa Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang memakan setiap hewan yang bertaring dari kalangan hewan-hewan pemangsa. 973
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online