مسند الشافعي 1742: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ وَهُوَ يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ عَنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ شَرِيكِ بْنِ أَبِي نَمِرٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا، قَالَ يَا: رَسُولَ اللَّهِ، نَشَدْتُكَ بِاللَّهِ، آللَّهُ أَمَرَكَ أَنْ تَأْخُذَ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِنَا وَتَرُدَّهَا عَلَى فُقَرَائِنَا؟ قَالَ: «اللَّهُمَّ نَعَمْ»
Musnad Syafi'i 1742: Orang yang terpercaya, yaitu Yahya bin Hasan, mengabarkan kepada kami dari Al-Laits bin Sa'd, dari Sa'id bin Abu Sa'id, dari Syarik bin Abdullah bin Abu Namir, dari Anas bin Malik, ia menceritakan: Bahwa seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, aku memohon kepadamu karena Allah! Apakah Allah telah memerintahkanmu agar memungut zakat dari kaum hartawan kami, lalu diberikan kepada kaum fakir-miskin kami?" Nabi menjawab, "Ya Allah, ya"
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online