مسند الشافعي 1740: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَقْضِي الْقَاضِي، أَوْ لَا يَحْكُمُ الْحَاكِمُ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ»
Musnad Syafi'i 1740: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abdul Malik bin Umair, dan Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari ayahnya bahwa Rasulullah telah bersabda, "Janganlah seorang qadhi memutuskan perkara, atau janganlah seorang hakim memutuskan perkara di antara 2 orang yang bersengketa sedangkan dia dalam keadaan marah."957
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online