مسند الشافعي 1725: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أَصْحَابَهُ أَنْ يُهَجِّرُوا بِالْإِفَاضَةِ وَأَفَاضَ فِي نِسَائِهِ لَيْلًا وَطَافَ بِالْبَيْتِ عَلَى رَاحِلَتِهِ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنِهِ أَظُنُّهُ قَالَ: وَيُقَبِّلُ طَرَفَ الْمِحْجَنِ
Musnad Syafi'i 1725: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya: Bahwa Nabi memerintahkan para sahabat untuk melakukan thawaf Ifadhah pada siang hari, dan beliau melakukannya di malam hari bersama istri-istri beliau dengan memakai kendaraannya, beliau mengusap rukun dengan tongkatnya. Aku menduga bahwa dia (Thawus) mengatakan, "Dan beliau mencium ujung tongkatnya." 952
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online