مسند الشافعي 1717: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ لَا يُبَالِي فِي أَيِّ الشِّقَّيْنِ أَشْعَرَ، فِي الْأَيْسَرِ أَوْ فِي الْأَيْمَنِ إِلَى هُنَا يَقُولُ الرَّبِيعُ: حَدَّثَنَا الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Musnad Syafi'i 1717: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dan Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia tidak mempedulikan di bagian mana ia membuat tanda pada hewan kurbannya, apakah pada lambung kiri atau lambung kanannya Sampai di sini Ar-Rabi' mengatakan: Imam Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami. 944
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online