مسند الشافعي 1715: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ الْقَدَّاحُ، عَنْ أَيْمَنَ بْنِ نَابِلٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي قُدَامَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمَّارٍ الْكِلَابِيُّ قَالَ: " رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ عَلَى نَاقَةٍ صَهْبَاءَ، لَيْسَ ضَرْبَ وَلَا طَرْدَ وَلَيْسَ قِيلَ: إِلَيْكَ إِلَيْكَ "
Musnad Syafi'i 1715: Sa'id bin Salim Al Qaddah mengabarkan kepada kami dari Aiman bin Nabil, ia mengatakan: Qudamah bin Abdullah bin Ammar Al Kilabi pernah mengabarkan kepadaku, ia mengatakan: Aku pernah melihat Nabi melempar jumrah di Hari Raya Kurban seraya mengendarai unta shahba-nya tanpa memukul, tanpa mengusir dan tanpa mengatakan, "Menjauhlah, menjauhlah." 942
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online