مسند الشافعي 1672: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الرِّجَالِ، عَنْ أُمِّهِ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْمُخْتَفِيَ وَالْمُخْتَفِيَةَ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِدْرِيسَ: وَقَدْ رُوِّيتُ أَحَادِيثَ مُرْسَلَةً عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعُقُوبَاتِ وَتَوْقِيتِهَا تَرَكْنَاهَا لِانْقِطَاعِهَا
Musnad Syafi'i 1672: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Ar-Rijal, dari ibunya (yaitu Amrah binti Abdurrahman) bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Terkutuklah lelaki dan wanita pencuri kain kafan (dengan menggali kuburan)."899 Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i mengatakan, "Aku telah meriwayatkan hadis-hadis mursal dari Nabi SAW mengenai hukuman-hukuman dan pembelaannya. Kami meninggalkannya karena semuanya berpredikat maqthu'."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online