مسند الشافعي 1627: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، مِنْ أَصْحَابِنَا عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ، عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ، قَالَتْ: «ضَفَّرْنَا شَعْرَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَاصِيَتَهَا وَقَرْنَيْهَا ثَلَاثَةَ قُرُونٍ فَأَلْقَيْنَاهَا خَلْفَهَا»
Musnad Syafi'i 1627: Orang yang teipercaya dari kalangan teman-teman kami mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Hasan, dari Hafshah binti Sirin, dari Ummu Athiyah Al Anshariyah, ia menceritakan: Kami mengepang rambut putri Rasulullah SAW, yaitu rambut ubun-ubunnya dan kedua gelungan rambutnya menjadi 3 kepangan, lalu semua kepangan itu kami julurkan ke bagian belakangnya. 854
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online