مسند الشافعي 1621: أَخْبَرَنَا فُضَيْلُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، قَضَى فِي الْيَهُودِيِّ وَالنَّصْرَانِيِّ بِأَرْبَعَةِ آلَافِ دِرْهَمٍ، وَفِي الْمَجُوسِيِّ بِثَمَانِمِائَةٍ
Musnad Syafi'i 1621: Fudhail bin Iyadh mengabarkan kepada kami dari Manshur, dari Tsabit, dari Sa'id bin Musayyab: Umar bin Khaththab telah memutuskan diyat orang Yahudi dan orang Nasrani masing-masing 4 ribu dirham, dan diyat orang Majusi sebesar delapan ratus.848
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online