Hadits No. 1621

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1621: أَخْبَرَنَا فُضَيْلُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، قَضَى فِي الْيَهُودِيِّ وَالنَّصْرَانِيِّ بِأَرْبَعَةِ آلَافِ دِرْهَمٍ، وَفِي الْمَجُوسِيِّ بِثَمَانِمِائَةٍ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1621: Fudhail bin Iyadh mengabarkan kepada kami dari Manshur, dari Tsabit, dari Sa'id bin Musayyab: Umar bin Khaththab telah memutuskan diyat orang Yahudi dan orang Nasrani masing-masing 4 ribu dirham, dan diyat orang Majusi sebesar delapan ratus.848

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1621
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online