مسند الشافعي 1592: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «مَنْ قُتِلَ فِي عِمِّيَّةٍ فِي رِمِّيَّا تَكُونُ بَيْنَهُمْ بِحِجَارَةٍ أَوْ جَلْدٍ بِالسَّوْطِ أَوْ ضَرْبٍ بِعَصًا فَهُوَ خَطَأٌ، عَقْلُهُ عَقْلُ الْخَطَإِ، وَمَنْ قُتِلَ عَمْدًا فَهُوَ قَوَدُ يَدِهِ، فَمَنْ حَالَ دُونَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَغَضَبُهِ، لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ»
Musnad Syafi'i 1592: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Nabi SAW bahwa beliau pernah bersabda, "Barangsiapa yang terbunuh dalam keadaan misteri di antara mereka dengan batu atau didera dengan cambuk atau dipukul dengan tongkat, maka hal itu dikategorikan pembunuhan tersalah, dan diyatnya ialah diyat pembunuhan tersalah. Barangsiapa yang terbunuh dengan sengaja, maka pembunuhnya di-qishash dengan tangan terikat, dan barangsiapa yang menghalang-halangi hukuman qishash, maka atas dirinya laknat Allah dan kemurkaan-Nya, amal wajib dan amal sunahnya tidak diterima."820
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online