مسند الشافعي 1551: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ أَبِي حُسَيْنٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ مُعَلَّقٍ، فَإِذَا آوَاهُ الْجَرِينُ فَفِيهِ الْقَطْعُ»
Musnad Syafi'i 1551: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Al Husain, dari Amr bin Syu'aib, dari Nabi bahwa beliau pernah bersabda, 'Tidak ada potong tangan karena mencuri buah yang bergantung (pada pohonnya). Tetapi apabila telah ditaruh di tempat penjemurannya, maka padanya ada hukum potong tangan."781
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online