مسند الشافعي 1538: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَسَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، أَنَّ طَارِقَ بْنَ الْمُرَقَّعِ، أَعْتَقَ أَهْلَ أَبْيَاتٍ مِنَ الْيَمَنِ سَوَائِبَ فَانْقَلَعُوا عَنْ بَضْعَةَ عَشَرَ أَلْفًا، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَأَمَرَنِي أَنْ أَدْفَعَ إِلَى طَارِقٍ أَوْ وَرَثَةِ طَارِقٍ أَنَا شَكَكْتُ فِي الْحَدِيثِ هَكَذَا
Musnad Syafi'i 1538: Muslim dan Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' bahwa Thariq bin Al Murqi' banyak memerdekakan keluarga Yaman yang ditawan, lalu mereka berangkat; jumlahnya mencapai 10 ribu orang. Ketika hal tersebut diceritakan kepada Umar bin Al Khaththab , maka ia memerintahkan kepadaku agar membayar kepada Thariq atau ahli waris Thariq. Aku (perawi) merasa ragu dalam hadis ini.768
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online