مسند الشافعي 1533: أَخْبَرَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَاطِبٍ، أَنَّ رَجُلَيْنِ تَدَاعَيَا وَلَدًا فَدَعَا لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ الْقَافَةَ فَقَالُوا: قَدِ اشْتَرَكَا فِيهِ، فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «وَالِ أَيَّهُمَا شِئْتَ»
Musnad Syafi'i 1533: Anas bin Iyadh mengabarkan kepada kami, dari Hisyam, dari bapaknya, dari Yahya bin Abdurrahman bin Hathib, bahwa dua orang lelaki saling mendakwa seorang anak, lalu keduanya dipanggilkan oleh Umar seorang al qafah, lalu ia berkata, “Keduanya telah berserikat dai ah hal tersebut." Lalu Umar berkata, “Tentukanlah perwaliannya pada salah satu di antara keduanya yang kamu kehendaki." 763
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online