مسند الشافعي 1522: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، وَعَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ: أَنَّ أَبَا مَذْكُورٍ، رَجُلًا مِنْ بَنِي عُذْرَةَ، كَانَ لَهُ غُلَامٌ قِبْطِيُّ فَأَعْتَقَهُ عَنْ دُبُرٍ، مِنْهُ، وَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ بِذَلِكَ الْعَبْدِ فَبَاعَ الْعَبْدَ وَقَالَ: «إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ، فَإِنْ كَانَ فَضْلٌ فَلْيَبْدَأْ مَعَ نَفْسِهِ بِمَنْ يَعُولُ، ثُمَّ إِنْ وَجَدَ بَعْدَ ذَلِكَ فَضْلًا فَلْيَتَصَدَّقْ عَلَى غَيْرِهِمْ» وَزَادَ مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ فِي الْحَدِيثِ شَيْئًا
Musnad Syafi'i 1522: Muslim mengabarkan kepada kami dari Abdul Majid, dari Ibnu Juraij; Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia pernah mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan: Sesungguhnya Abu Madzkur adalah seorang lelaki dari Bani Udzrah. Ia memiliki seorang budak qibthi, lalu ia memerdekakannya dengan akad tadbir darinya. Nabi mendengar hal tersebut, tetapi Abu Madzkur menjual budaknya. Maka Nabi bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian miskin, hendaklah ia memulai untuk dirinya sendiri; dan jika ia mempunyai kelebihan, hendaklah ia memulai untuk dirinya sendiri beserta orang-orang yang ditanggungnya. Kemudian jika ia menemukan kelebihan lagi sesudah itu, hendaklah ia bersedekah kepada orang lain." Muslim bin Khalid dalam hadis ini menambahkan, "Menyedekahkan sesuatu."752
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online