مسند الشافعي 1516: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ قَالَ: «قَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَهْمَ ذِي الْقُرْبَى بَيْنَ بَنِي هَاشِمٍ وَبَنِي الْمُطَّلِبِ، وَلَمْ يُعْطِ مِنْهُ أَحَدًا مِنْ بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ وَلَا بَنِي نَوْفَلٍ شَيْئًا»
Musnad Syafi'i 1516: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab, dari Jubair bin Muth'im, ia mengatakan: Ketika Rasulullah membagikan bagian ghanimah kaum kerabat, yaitu antara Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib, beliau tidak memberikan bagian kepada seorang pun dari kalangan Bani Abdusy-Syams dan Bani Naufal sedikitpun. 746
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online