مسند الشافعي 1502: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ قَالَ: قَدِمَ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَجُلٌ مِنْ قِبَلِ أَبِي مُوسَى يَسْأَلُهُ عَنِ النَّاسِ فَأَخْبَرَهُ ثُمَّ قَالَ: هَلْ مِنْ مُغَرِّبَةِ خَبَرٍ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، رَجُلٌ كَفَرَ بَعْدَ إِسْلَامِهِ، قَالَ: فَمَا فَعَلْتُمْ بِهِ؟ قَالَ: قَدَّمْنَاهُ فَضَرَبْنَا عُنُقَهُ، فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «فَهَلَّا حَبَسْتُمُوهُ ثَلَاثًا، وَأَطْعَمْتُمُوهُ كُلَّ يَوْمٍ رَغِيفًا، وَاسْتَتَبْتُمُوهُ لَعَلَّهُ يَتُوبُ وَيُرَاجِعُ أَمْرَ اللَّهِ، اللَّهُمَّ إِنِّي لَمْ أَحْضُرْ، وَلَمْ آمُرْ، وَلَمْ أَرْضَ إِذْ بَلَغَنِي»
Musnad Syafi'i 1502: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Muhammad bin Abdullah bin Abdul Qari', dari ayahnya, ia mengatakan: Seorang lelaki utusan Abu Musa datang kepada Umar bin Khaththab . Lalu Umar bertanya kepadanya mengenai keadaan orang-orang, maka lelaki itu menceritakan semuanya kepada Umar. Kemudian Umar bertanya, "Apakah ada berita baru dari kalian?" Lelaki itu menjawab, "Ya, ada seorang lelaki yang kafir sesudah Islam." Umar bertanya, "Apakah yang kalian lakukan terhadapnya?" Lelaki itu menjawab, "Kami ajukan dia ke pengadilan, lalu kami pancung lehernya." Maka Umar berkata, "Mengapa tidak kalian penjarakan dia selama 3 hari, lalu kalian beri dia makan raghib (roti kering) dan kalian suruh dia untuk bertobat, barangkali dia mau bertobat dan kembali pada perintah Allah. Ya Allah, sesungguhnya aku tidak akan menghadirinya serta tidak memerintahkannya, dan aku tidak rela ketika berita ini sampai kepadaku."732
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online