مسند الشافعي 1471: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: قَالَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنِّي لَا أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِي الصَّلَاةَ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي»
Musnad Syafi'i 1471: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, ia mengatakan: Fatimah binti Abu Hubaisy pernah mengatakan kepada Rasulullah , "Sesungguhnya aku seringkali dalam keadaan tidak suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?" Rasulullah menjawab, "Sesungguhnya hal itu hanyalah darah penyakit (keputihan) dan bukan darah haid. Karena itu apabila masa haidmu datang, tinggalkanlah shalatmu; dan apabila kebiasaan masa haidmu telah berlalu, maka cucilah darahmu (yakni mandi jinabahlah kamu), kemudian shalatlah."701
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online