مسند الشافعي 1459: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ، أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ، سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ، كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَأَرْضَعَتْ إِحْدَاهُمَا غُلَامًا وَأَرْضَعَتِ الْأُخْرَى جَارِيَةً، فَقِيلَ لَهُ: هَلْ يَتَزَوَّجُ الْغُلَامُ الْجَارِيَةَ؟ فَقَالَ: «لَا، اللِّقَاحُ وَاحِدٌ»
Musnad Syafi'i 1459: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Amr bin Asy-Syarid: Bahwa Ibnu Abbas ditanya mengenai seorang lelaki yang mempunyai 2 orang istri, sedangkan salah seorang dari keduanya menyusukan seorang bayi laki-laki dan yang lainnya menyusukan seorang bayi perempuan. Maka dikatakan kepadanya, "Bolehkah anak laki-laki itu kawin dengan anak perempuan tersebut?" Ibnu Abbas menjawab, "Tidak boleh, karena liqah (pembuahan)nya berasal dari sumber yang sama."690
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online