مسند الشافعي 1457: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ جُدْعَانَ قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ الْمُسَيِّبِ، يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلْ لَكَ فِي بِنْتِ عَمِّكَ بِنْتِ حَمْزَةَ؛ فَإِنَّهَا أَجْمَلُ فَتَاةٍ فِي قُرَيْشٍ، فَقَالَ: «أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ حَمْزَةَ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ، وَأَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا حَرَّمَ مِنَ النَّسَبِ»
Musnad Syafi'i 1457: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, ia pernah mendengar Ibnu Jad'an mengatakan: Aku mendengar Ibnu Al Musayyab menceritakan sebuah hadis dari Ali bin Abu Thalib seperti berikut: Bahwa Ali pernah berkata, "Wahai Rasulullah, apakah engkau berminat terhadap anak perempuan pamanmu, Hamzah, karena sesungguhnya dia adalah gadis Quraisy yang paling cantik?" Nabi bersabda, "Tidakkah kamu mengetahui bahwa Hamzah adalah saudara sepersusuanku, dan bahwa Allah telah mengharamkan karena saudara sepersusuan hal-hal yang diharamkan karena saudara senasab?"
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online