مسند الشافعي 1436: وَقَالَتْ زَيْنَبُ: دَخَلْتُ عَلَى زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ حِينَ تُوُفِّيَ أَخُوهَا عَبْدُ اللَّهِ، فَدَعَتْ بِطِيبٍ فَمَسَّتْ مِنْهُ ثُمَّ قَالَتْ: مَالِي بِالطِّيبِ مِنْ حَاجَةٍ، غَيْرَ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِ: «لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا»
Musnad Syafi'i 1436: Zainab menceritakan pula: Aku masuk menemui Zainab binti Jahsy ketika saudara laki-lakinya, Abdullah, meninggal duma. Lalu Zainab meminta minyak wangi dan memakai sebagian darinya, kemudian berkata, "Sebenarnya aku tidak memerlukan minyak wangi, hanya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda di atas mimbarnya, 'Wanita yang beriman kepada Allah dan hari kemudian tidak halal melakukan iddah atas meninggalnya seseorang lebih dari 3 hari; kecuali karena ditinggal mati suami, maka iddahnya 4 bulan 10 hari'."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online