Hadits No. 1431

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1431: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، بِأَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الْمَرْأَةِ، يُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا وَهِيَ حَامِلٌ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: إِذَا وَضَعَتْ حَمْلَهَا فَقَدْ حَلَّتْ، فَأَخْبَرَهُ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «لَوْ وَلَدَتْ وَزَوْجُهَا عَلَى سَرِيرِهِ لَمْ يُدْفَنْ لَحَلَّتْ»

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1431: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa ia pernah ditanya mengenai masalah seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, maka Ibnu Umar menjawab, "Apabila dia telah melahirkan, berarti dia telah halal (untuk kawin)." Ia mendapat berita dari seorang lelaki kalangan Anshar bahwa Umar bin Al Khaththab pernah berkata, "Seandainya seorang istri melahirkan, sedangkan jenazah suaminya masih ada di atas peraduannya dan belum dikebumikan, dia benar- benar telah halal (untuk kawin lagi)." 665

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1431
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online