Hadits No. 1423

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1423: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، وَيَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّهُ قَالَ: قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ طُلِّقَتْ فَحَاضَتْ حَيْضَةً أَوْ حَيْضَتَيْنِ ثُمَّ رَفَعَتْهَا حَيْضَةٌ فَإِنَّهَا تَنْتَظِرُ تِسْعَةَ أَشْهُرٍ، فَإِنْ بَانَ بِهَا حَمْلٌ فَذَلِكَ، وَإِلَّا اعْتَدَّتْ بَعْدَ التِّسْعَةِ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ ثُمَّ حَلَّتْ»

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1423: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id dan Yazid bin Abdullah bin Qusaith, dari Ibnu Al Musayyab, ia mengatakan: Umar bin Al Khaththab pernah berkata, "Siapapun wanitanya yang diceraikan, lalu haid sekali atau 2 kali, kemudian haidnya terhenti, maka ia menunggu sampai 9 bulan. Jika ternyata ia hamil, maka itulah masa iddahnya (sampai melahirkan); dan jika tidak, hendaklah ia melakukan iddah selama 3 bulan sesudah 9 bulan, setelah itu baru ia halal (untuk kawin lagi)." 657

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1423
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online