مسند الشافعي 1423: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، وَيَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّهُ قَالَ: قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ طُلِّقَتْ فَحَاضَتْ حَيْضَةً أَوْ حَيْضَتَيْنِ ثُمَّ رَفَعَتْهَا حَيْضَةٌ فَإِنَّهَا تَنْتَظِرُ تِسْعَةَ أَشْهُرٍ، فَإِنْ بَانَ بِهَا حَمْلٌ فَذَلِكَ، وَإِلَّا اعْتَدَّتْ بَعْدَ التِّسْعَةِ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ ثُمَّ حَلَّتْ»
Musnad Syafi'i 1423: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id dan Yazid bin Abdullah bin Qusaith, dari Ibnu Al Musayyab, ia mengatakan: Umar bin Al Khaththab pernah berkata, "Siapapun wanitanya yang diceraikan, lalu haid sekali atau 2 kali, kemudian haidnya terhenti, maka ia menunggu sampai 9 bulan. Jika ternyata ia hamil, maka itulah masa iddahnya (sampai melahirkan); dan jika tidak, hendaklah ia melakukan iddah selama 3 bulan sesudah 9 bulan, setelah itu baru ia halal (untuk kawin lagi)." 657
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online