Hadits No. 1418

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1418: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، وَزَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ الْأَحْوَصَ، هَلَكَ بِالشَّامِ حِينَ دَخَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي الدَّمِ مِنَ الْحَيْضَةِ الثَّالِثَةِ وَقَدْ كَانَ طَلَّقَهَا، فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ يَسْأَلُهُ عَنْ ذَلِكَ، فَكَتَبَ إِلَيْهِ زَيْدٌ أَنَّهَا «إِذَا دَخَلَتْ فِي الدَّمِ مِنَ الْحَيْضَةِ الثَّالِثَةِ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ وَبَرِئَ مِنْهَا، وَلَا تَرِثُهُ وَلَا يَرِثُهَا»

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1418: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' dan Zaid bin Aslam, dari Sulaiman bin Yasar: Bahwa Al Ahwash meninggal dunia di negeri Syam ketika istrinya memasuki masa haid yang ketiga, sedangkan Al Ahwash telah menceraikannya. Maka Muawiyah mengirimkan surat kepada Zaid bin Tsabit untuk menanyakan masalah tersebut. Lalu Zaid membalas suratnya bahwa wanita itu apabila telah memasuki masa haid yang ketiga, berarti dia telah terbebas dari suaminya dan suaminya telah terbebas pula darinya; si istri tidak boleh mewarisinya, dan dia pun tidak dapat mewarisi istrinya. 652

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1418
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online