مسند الشافعي 1418: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، وَزَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ الْأَحْوَصَ، هَلَكَ بِالشَّامِ حِينَ دَخَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي الدَّمِ مِنَ الْحَيْضَةِ الثَّالِثَةِ وَقَدْ كَانَ طَلَّقَهَا، فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ يَسْأَلُهُ عَنْ ذَلِكَ، فَكَتَبَ إِلَيْهِ زَيْدٌ أَنَّهَا «إِذَا دَخَلَتْ فِي الدَّمِ مِنَ الْحَيْضَةِ الثَّالِثَةِ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ وَبَرِئَ مِنْهَا، وَلَا تَرِثُهُ وَلَا يَرِثُهَا»
Musnad Syafi'i 1418: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' dan Zaid bin Aslam, dari Sulaiman bin Yasar: Bahwa Al Ahwash meninggal dunia di negeri Syam ketika istrinya memasuki masa haid yang ketiga, sedangkan Al Ahwash telah menceraikannya. Maka Muawiyah mengirimkan surat kepada Zaid bin Tsabit untuk menanyakan masalah tersebut. Lalu Zaid membalas suratnya bahwa wanita itu apabila telah memasuki masa haid yang ketiga, berarti dia telah terbebas dari suaminya dan suaminya telah terbebas pula darinya; si istri tidak boleh mewarisinya, dan dia pun tidak dapat mewarisi istrinya. 652
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online