مسند الشافعي 1405: أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ بْنِ مَالِكٍ الْجَزَرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ ثُمَّ يُشْهِدُ عَلَى رَجْعَتِهَا وَلَمْ تَعْلَمْ بِذَلِكَ، قَالَ: «هِيَ امْرَأَةُ الْأَوَّلِ، دَخَلَ بِهَا الْآخَرُ أَوْ لَمْ يَدْخُلْ»
Musnad Syafi'i 1405: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Ubaidillah bin Amr, dari Abdul Karim bin Malik Al Jazari, dari Sa'id bin Jubair, dari Ali bin Abu Thalib mengenai seorang lelaki yang menceraikan istrinya, kemudian ia membuat kesaksian untuk rujuk, sedangkan si istri tidak mengetahui hal tersebut. Maka Ali bin Abi Thalib berkata, "Wanita tersebut tetap menjadi istri lelaki yang pertama, baik dikawini oleh orang lain ataupun tidak." 639
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online