مسند الشافعي 1398: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا يُخْطَبُ إِلَيْهَا الْمَرْأَةُ مِنْ أَهْلِهَا فَتَشْهَدُ، فَإِذَا بَقِيَتْ عُقْدَةُ النِّكَاحِ قَالَتْ لِبَعْضِ أَهْلِهَا: «زَوِّجْ؛ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَا تَلِي عُقْدَةَ النِّكَاحِ»
Musnad Syafi'i 1398: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abdurrahman bin Qasim, dari ayahnya, ia menceritakan: Aisyah pernah menerima lamaran yang ditujukan kepada salah seorang wanita dari kalangan kerabatnya, lalu ia menerimanya. Tetapi ketika perihalnya sampai kepada akad nikah, ia berkata kepada salah seorang dari kerabat wanita tersebut, "Nikahkanlah dia, karena sesungguhnya wanita tidak boleh menjadi wali dalam akad nikah." 632
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online