مسند الشافعي 1394: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَسَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي عِكْرِمَةُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ: «جَمَعَتِ الطَّرِيقُ رُفْقَةً فِيهِمُ امْرَأَةٌ ثَيِّبٌ، فَوَلَّتْ رَجُلًا مِنْهُمْ أَمْرَهَا فَزَوَّجَهَا رَجُلًا، فَجَلَدَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ النَّاكِحَ وَالْمُنْكِحَ، وَرَدَّ نِكَاحَهَا»
Musnad Syafi'i 1394: Muslim dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Ikrimah bin Khalid mengabarkan kepadaku, ia berkata, "Suatu perjalanan telah menghimpun segolongan teman- teman yang di dalamnya terdapat seorang janda, kemudian seorang lelaki dan mereka menjadi wali dirinya dan menikahkannya dengan seorang lelaki lain. Maka, Umar bin Al Khaththab menjatuhkan hukuman dera terhadap orang yang menikahkan dan orang yang dinikahkannya serta membatalkan perkawinan tersebut" 628
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online